JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya dibuang di kawasan Ness. Korban bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dua orang pelaku HT dan AS diciduk. Bahkan, pelaku HT terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Polisi juga menangkap R selaku penadah mobil korban.
Dijelaskan Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, kedua pelaku telah merencanakan aksi jahatnya. Ini terbukti dengan telah disiapkannya alat untuk melumpuhkan korban yakni karet ban dalam untuk menjerat korban.
Mirisnya, kedua pelaku berstatus mahasiswa universitas swasta di Jambi. Korban saat itu tanggal 9 April 2024 mendapatkan order dari pelaku di Jamtos melalui aplikasi dengan tujuan ke Sungai Duren.
“Ditengah perjalanan, saudara HT menjerat korban dengan karet ban yang sudah dipersiapkan. Kemudian saudara AS menutup muka korban. Setelah itu kondisinya pingsan, korban dipindahkan ke belakang.”
“Yang mengemudikan adalah saudara AS. Berjalan mereka dalam kondisi korban pingsan, saudara HT melakukan kekerasan terhadap korban. Sehingga korban meninggal dunia dan akhirnya kedua pelaku ini membuang korban di daerah Ness, ” jelas Andri saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (15/4/2024) sore.
Selanjutnya, kedua pelaku menggadaikan mobil korban kepada R senilai Rp 28 juta. Oleh R, mobil disewakan ke kerabatnya dengan tujuan Sumatera Barat. Saat ini, mobil telah diamankan dan tengah menuju ke Polda Jambi.
Pelaku AS ditangkap di kabupaten Tebo, Sabtu (13/4). Sementara HT diciduk di salah satu hotel Melati di Kota Jambi, hari Minggu besoknya.
“Dan saudara HT melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga anggota Kami tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersangka HT, ” tegas Andri.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menguak tabir hilangnya korban selama 5 hari yang saat itu dilaporkan istri korban. Kejinya aksi kedua pelaku pun diancam dengan pasal pembunuhan.
Baca juga:
10 Hari, Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Judi
|
“Dengan ancaman hukuman (penjara) seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, ” jelas Andri Ananta Yudhistira.(IS/kom)