JAMBI – Komitmen mengawal implementasi Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024, jajaran Direktorat Polisi Lalu Lintas Polda Jambi, menindak ratusan truk pengangkut hasil tambang batubara yang kedapatan masih melintasi jalan umum di Kota Jambi dan sekitarnya.
Sepanjang bulan September 2024 saja misalnya. dilaporkan Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 197 unit angkutan batubara (roda enam) yang kedapatan beroperasi di jalan umum, dan melakukan sejumlah pelanggaran aturan berlalulintas.
Sebanyak 72 unit diantaranya terpaksa “dikandangkan” akibat terbukti melakukan beberapa pelanggaran terbilang berat. Seperti melebihi tonase, dan pelanggaran rambu lalu-lintas.
Jumlah itu sudah termasuk hasil penertiban yang dilakukan personel jajaran Ditlantas Polda Jambi sepanjang Selasa malam hingga Rabu dini hari. Sebanyak 34 unit truk pengangkut batubara diamankan saat melintas di jalan umum sekitar Kota Jambi.
Baca juga:
Polisi Bekuk Tiga Pembalak Liar
|
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi membenarkan hal itu. Dhafi menyebutkan, sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 yang diberlakukan semenjak Januari 2024, pengangkutan hasil tambang batubara dari arah Kabupaten Batanghari tujuan kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi, hanya diperbolehkan melalui jalur Sungai Batanghari. Tidak diperkenankan melalui jalan umum.
“Komitmen kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi jelas dan tegas. Truk-truk yang kedapatan melanggar, melintasi jalan umum kita ambil tindakan tegas, ” ujar Dhafi.
Dirlantas Dhafi sependapat, terkait penertiban mobilitas hasil tambang batubara di Jambi harus dilakukan secara terintegrasi. Tidak bisa dilakukan hanya oleh personel Polri di jajaran Ditlantas Polda Jambi. Langkah penertiban harus dilaksanakan terpadu, dan tegas. Dimulai dari hulu tambang.
Terkait pelanggaran instruksi gubernur yang seolah dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha angkutan batubara, ia harapkan Pemprov Jambi melakukan pengawasan dan tindakan terpadu melibatkan institusi terkait, seperti dinas dinas perhubungan, Dinas ESDM dan termasuk dari polisi pamong praja.
Dhafi juga sepakat, bagi perusahaan tambang batubara di Jambi yang terkait dalam pelanggaran tersebut juga harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Sanksi tersebut bisa dilakukan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi.(Sp)