JAMBI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari dr Elfi Yennie terseret menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang ditalangi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 sebesar Rp7, 2 Miliar.
Kabar atau nasib buruk bagi pemangku Dinas Kesehatan Batanghari tersebut disebutkan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis sore (15/9).
Terseretnya Elfi Yennie dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lantaran yang bersangkutan dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai aturan yang digariskan pemerintah, Elfi disandangkan beban tanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan Puskemas Bungku.
Tanggung jawab dimakksud, mulai dari pekerjaan penetapan spesifikasi teknis, rancangan kontrak, menetapkan HPS (harga Perkiraan Sendiri), menguji kebenaran, keabsahan pekerjaan. Serta kelengkapan dan keabsahan dokumen pada kegiatan pengeluaran keuangan negara untuk pembayaran pekerjaan proyek.
Selain Elfi, dalam kasus yang sama Ditreskrimsus Polda juga telah menetapkan empat orang tersangka lain. Yakni atas nama Adil Ginting selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di lingkungan Dinas Kesehatan Batanghari. Sisanya adalah pelaksana kegiatan (rekanan) atas nama Abu Tolib (Direktur PT Mulia Permai Laksono), M Fauzi dan Delly Himawan.
Berkas penyidikan terhadap kelima tersangka sudah dinyatakan P21 oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU). Dalam waktu dekat berkas kasus tersebut dikoordinasikan pelimpahan sejumlah dokumen barang buktinya beserta kelima tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca juga:
Wagub Jambi Sambut Kedatangan KPK RI
|
Dirreskrimsus Christian Tory membeberkan, perjalanan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku tersebut sudah berjalan cukup lama, dan bermula dari laporan masyarakat kepada penegak hukum di Kabupaten Batanghari.
Untuk akselerasi pengungkapan, penyidik Tipidkor Polda Jambi memutuskan mengambilalih pengusutannya. Alhasil, telah ditetapkan lima orang tersangka yang terlibat.
“Kita tidak berhenti di sini saja. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Masih kita dalami. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar enam koma tiga miliar rupiah, ” kata Christian Tory.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan yang mendapat dukungan dari ahli kontsruksi bangunan dari ITB, menyimpulkan proyek pembangunan Puskesmas Bungku gagal bangunan atau gagal konstruksi. Itu disebabkan lantaran betonisasi bangunan tidak sesuai yang disyaratkan spek teknis yang dibunyikan dalam kontrak.
Proyek pembangunan gedung baru Puskesmas Bungku yang ditalangi dana DAK TA 2020 awalnya dipercayakan kepada PT Mulia Permai Laksono, dengan direktur utama Abu Tolib. Dengan nilai kontrak Rp7.207.149.406, -
Namun dalam pelaksanaannya, semua item pekerjaan diserahkan Abu Tolib kepada pihak lain, yakni kepada tersangka Delly Himawan dan M Fauzi. Pengerjaan proyek molor dari batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak, 14 Desember 2020. Capaian volume pekerjaan sampai 28 Desember dilaporkan pemilik pekerjaan (Dinas Kesehatan Batanghari) baru mencapai sekitar 88, 79 persen. Celakanya, sewaktu serah terima pekerjaan (PHO), pemilik proyek mencairkan dana pekerjaan 100 persen.(UTI)